Batam malam hari

Batam malam hari

Jumat, 29 Mei 2009

Hutan Lindung Mata Kucing Kecamatan Sekupang Batam


Hutan Wisata Mata Kucing atau Hutan Lindung Mata Kucing Kecamatan Sekupang Batam diresmikan pada tanggal 28 Februari 2002 oleh Dra. Aida Ismeth. Tempat ini dibangun sebagai hutan lindung, tempat wisata, tempat pelestarian hewan, dan daerah penjagaan debit air. Alasan diberi nama Mata Kucing karena memang pada awalnya daerah tersebut bernama Mata Kucing. Ibu Netty Herwati adalah pencetus ide dan pemilik Hutan Lindung Mata Kucing.
Hutan Lindung Mata Kucing memiliki fungsi utama sebagai tempat rekreasi. Di dalamnya terdapat banyak keindahan dan keunikan yang dapat menghilangkan kejenuhan. Hutan Lindung Mata Kucing ini luasnya kurang lebih 200 ha. Hampir seluruhnya dikelilingi oleh hutan. Hewan-hewan yang dipelihara dan dilestarikan di dalamnya adalah beberapa jenis ikan, beberapa jenis burung, kalkun, monyet, tupai, siamang, dan lainnya.
Tempat ini merupakan usaha swasta yang dikelola Ibu Netty. Hutan Lindung Mata Kucing ini telah menjadi salah satu pilihan rekreasi keluarga bagi warga Kota Batam. Mata Kucing juga sudah dikenal oleh masyarakat luar Batam. Selain dari mulut ke mulut, informasi mengenai Mata Kucing diketahui masyarakat luar Batam melalui media massa. Salah satu contohnya yaitu liputan Trans TV mengenai Hutan Lindung Mata Kucing beberapa waktu lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar